KONFLIK SOSIAL


Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Konflik merupakan pertentangan atau percekcokan. Pertentangan sendiri bisa muncul dalam bentuk pertentangan ide maupun fisik antara dua belah pihak. Pruit dan Rubin mendefinisikan konflik dengan mengutip Webster bahwa “konflik berarti persepsi mengenai perbedaan kepentingan, atau suatu kepercayaan bahwa aspirasi pihak-pihak yang berkonflik tidak dicapai secara simultan” (Pruit dan Rubin, 2004: 10).
Dalam sosiologi, konflik disebut juga pertikaian atau pertentangan. Pertikaian adalah bentuk persaingan yang berkembang secara negatif. Hal ini berarti satu pihak bermaksud untuk mencelakakan atau menyingkirkan pihak lain. Pengertian ini sesuai dengan pendapat Soedjono. Menurut Soedjono (2002:158), pertikaian adalah suatu bentuk interaksi sosial dimana pihak-pihak yang ada di dalamnya berusaha untuk saling menjatuhkan dan mengalahkan lawannya. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto, konflik adalah suatu proses yang dilakukan orang atau kelompok manusia untuk mencapai tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai ancaman dan kekerasan. Oleh karena itu, konflik diidentikkan dengan tidak kekerasan.
Sedangkan konflik sosial adalah suatu kondisi dimana terjadi kerusuhan atau keadaan yang tidak aman di suatu daerah tertentu yang melibatkan lapisan masyarakat, golongan, suku, ataupun organisasi tertentu. Teori konflik menilai bahwa keteraturan yang ada dalam masyarakat disebabkan adanya tekanan atau pemaksaan kekuasaan dari atas oleh golongan yang berkuasa. Konsep sentral dari teori ini adalah wewenang dan posisi yang keduanya merupakan fakta sosial. Distribusi wewenang dan kekuasaan yang tidak merata menjadi faktor yang menentukan konflik sosial secara sistematik. Kekuasaan dan wewenang menempatkan individu pada posisi atas dan posisi bawah dalam setiap struktur. Lebih lanjut dikatakan, bahwa dalam masyarakat selalu terdapat golongan yang saling bertentangan, yaitu antara penguasa dan yang dikuasai. Masing-masing golongan dipersatukan oleh ikatan kepentingan nyata yang bertentangan satu sama lain. Pertentangan tersebut terjadi dalam situasi dimana golongan yang berkuasa berusaha mempertahankan status quo sedangkan golongan yang dikuasai berusaha untuk mengadakan perubahan-perubahan. Jadi, pada intinya konflik terjadi karena adanya perbedaan kepentingan diantara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tersebut. 
Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan. Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok. Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka. Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat. Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.
2.      Macam-macam Konflik Sosial
Soerjono Soekanto (1998:90) berusaha mengklasifikasikan bentuk dan jenis konflik. Menurutnya, konflik mempunyai beberapa bentuk khusus, yaitu:
a.    Konflik pribadi
Yaitu konflik yang terjadi dalam diri seseorang terhadap orang lain. Konflik ini pada umumnya diawali dari perasaan tidak suka terhadap orang lain, yang pada akhirnya menimbulkan perasaan benci yang mendalam. Pada dasarnya konflik pribadi banyak terjadi dalam masyarakat.
b.    Konflik rasial
Konflik rasial umumnya terjadi di suatu negara yang memiliki keragaman suku dan ras. Hal yang memicu terjadinya konflik rasial ini adalah adanya sikap etnosentrisme yang berlebihan, yaitu menganggap kebudayaan sendiri lebih baik dibandingkan dengan kebudayaan lain.
c.    Konflik antarkelas sosial
Adanya kelas-kelas di masyarakat karena adanya sesuatu yang dihargai, seperti kekayaan dan kekuasaan yang kemudian dijadikan dasar penempatan kedudukan seseorang dalam masyarakat yaitu kelas sosial atas, menengah dan bawah.  Seseorang yang memiliki kekayaan dan kekuasaan yang besar menempati posisi atas, sedangkan orang yang tidak memiliki kekayaan dan kekuasaan berada pada posisi bawah. Dari setiap kelas mempunyai hak dan kewajiban serta kepentingan yang berbeda-beda. Kondisi inilah yang dapat menimbulkan adanya konflik antarkelas sosial.
d.    Konflik bersifat internasional
Konflik internasional biasanya terjadi karena perbedaan pendapat dan kepentingan yang menyangkut kedaulatan negara yang saling berkonflik. Karena mencakup suatu negara, maka dampaknya yang dirasakan oleh seluruh rakyat dalam suatu negara.
3.      Upaya Penyelesaian Konflik
Hodge dan Anthony (1991), memberikan gambaran melalui berbagai metode penyelesaian konflik, diantaranya:
Pertama, dengan metode penggunaan paksaan. Orang sering menggunakan kekuasaan dan kewenangan agar konflik dapat diredam. Jadi, seseorang yang mempunyai kekuasaan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untuk meredam suatu konflik. Metode ini umumnya tidak disukai oleh kebanyakan orang. Dengan paksaan, mungkin konflik bisa diselesaikan dengan cepat, namun bisa menimbulkan reaksi kemarahan
Kedua, penyelesaian dengan cara demokratis. Artinya, memberikan peluang kepada masing-masing pihak untuk mengemukakan pendapat dan memberikan keyakinan akan kebenaran pendapatnya sehingga dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Cara lain yang dipandang lebih efektif dalam pengelolaan konflik yaitu dengan koesistensi damai, yaitu mengendalikan konflik dengan cara tidak saling mengganggu dan saling merugikan, dengan menetapkan peraturan yang mengacu pada perdamaian serta diterapkan secara ketat dan konsekuen.
Dengan mediasi atau melalui perantara. Jika penyelesaian konflik menemui jalan buntu, masing-masing pihak bisa menunjuk pihak ketiga untuk menjadi perantara yang berperan secara jujur, adil serta tidak memihak. Dalam mediasi ini pihak-pihak yang berkonflik bersepakat untuk menunjuk pihak ketiga yang akan memberikan nasihat-nasihat, berkaitan dengan penyelesaian terbaik terhadap konflik yang mereka alami.
Pengendalian konflik dengan cara konsiliasi, terwujud melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan di antara pihak-pihak yang berkonflik. Lembaga yang dimaksud diharapkan berfungsi secara efektif, yang sedikitnya memenuhi empat hal:
(1) harus mampu mengambil keputusan secara otonom, tanpa campur tangan dari badan-badan lain.
(2) lembaga harus bersifat monopolistis, dalam arti hanya lembaga itulah yang berfungsi demikian.
(3) lembaga harus mampu mengikat kepentingan bagi pihak-pihak yang berkonflik.
(4) lembaga tersebut harus bersifat demokratis.
4.      Dampak yang Ditimbulkan dari Adanya Konflik
Menurut Coser, konflik dapat bersifat fungsional secara positif maupun negatif. Dampak secara positif apabila tersebut berdampak memperkuat kelompok, sebaliknya bersifat negatif apabila bergerak melawan struktur. Dalam kaitannya dengan sisitem nilai yang ada dalam masyarakat, konflik berdampak negatif apabila menyerang suatu nilai ini. Dalam hal konflik antara satu kelompok dengan kelompok lain, konflik dapat berdampak positif karena membantu pemantapan batas-batas struktural dan mempertinggi integritas dalam kelompok. Dampak positif dari konflik diantaranya adalah:Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok yang mengalami konflik dengan kelompok lain.Membantu menciptakan ikatan aliansi dengan kelompok lain.Mengaktifkan peranan individu yang semula terisolasi. Mempunyai fungsi komunikasi.Dampak negatif dari konflik diantaranya:Keretakan hubungan antar kelompokPerubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga Kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusiaDominasi bahkan penaklukan salha satu pihak yang terlibat dalam konflik.

0 komentar:

Posting Komentar